Nama Perseroan : PT BPR BERKAH SERUMPUN MANDIRI Beralamat di Jl. KH Abdurahman Siddik No.8 Blok A3-A5 Kec. Taman Sari Pangkalpinang – Kepulauan. Bangka Belitung.
Dasar Hukum Pendirian
Akta Notaris Achmad Zainudin SH, M.KN, Nomor 52 Tanggal 28 Juli 2012
MENKUMHAM RI Nomor: AHU-52657 AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 9 Oktober 2012
Bank Indonesia Nomor 14/207/DKU tanggal 24 Juli 2012
Dasar Hukum Operasional
Izin Usaha dari Bank Indonesia Nomor 15/51/KEP.GBI/Dp.G/2013 Tanggal 28 Mei 2013.
Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha BANK PEREKONIMIAN RAKYAT (BPR) yang dinamis di perlukan kinerja yang tangguh, efektif dan efisien didukung dengan suatu pedoman organisasi untuk mencapai misi, tujuan, sasaran dan strategi yang berpedoman pada prinsip-prinsip penggabungan fungsi dan pengawasan internal.
VISI : Menjadikan BPR Berkah Serumpun Mandiri yang sehat, kuat dan dipercaya guna mempersiapkan menjadi BPR Syariah
Ungkapan Visi mengandung makna sebagai berikut :
BPR Sehat, Bank dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik
BPR Kuat, Memiliki Sumber Daya Manusia dan Permodalan yang kuat agar BPR dapat berperan serta dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
BPR Dipercaya, Sebagai lembaga intermediary yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
BPR Syariah, Melakukan konversi dari BPR Konvensional menjadi BPR Syariah.
Misi :
Memberikan pelayanan prima dan profesional dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip jujur, bisa dipercaya, dan cerdas mengelola perseroan.
Memberikan Edukasi dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat fungsi BPR.
Meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung