PT Bank Perekonomian Rakyat Berkah Serumpun Mandiri atau disingkat dengan nama bank bsm merupakan PT Bank Perkreditan Rakyat Kapital Mandiri, yang didirikan dengan  Akta Pendirian Notaris Achmad Zainudin SH, M.KN, Nomor 52, Tanggal 28 Juli 2012 dan disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Nomor: AHU-52657 AH.01.01. Tahun 2012 Tanggal 9 Oktober 2012. Bank Indonesia sebagai instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan pendirian bank, memberikan Izin Prinsip dan Izin Usaha kepada BPR Kapital Mandiri, sebagaimana surat persetujuan dibawah ini:

  • Persetujuan Prinsip Pendirian dari Bank Indonesia Nomor 14/207/DKU tanggal 24 Juli 2012
  • Pemberian Izin Usaha dari Bank Indonesia Nomor 15/51/KEP.GBI/Dp.G/2013 Tanggal 28 Mei 2013.

Pada tanggal 29 Juni 2013 dilakukan peresmian  dan mulai operasional pada tanggal  01 Juli 2013.
BPR Kapital Mandiri adalah BPR yang pada awalnya dimiliki oleh pengusaha asal Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Awal pendirian BPR Kapital Mandiri dengan modal dasar sebesar Rp.10.000.000 ribu dan Modal disetor sebesar Rp.3.500.000 ribu yang dimiliki oleh 5 (lima) Pemegang Saham yaitu :

No. Pemegang Saham Modal Setor (Rp.000) Persen
1. Angelo Fernandus 1.155.000 33,00
2. Novi Kasari 700.000 20,00
3. Susanto Leodjaja 700.000 20,00
4. Haji Syamsu Djalal 595.000 17,00
5. Jasan 350.000 10,00
  JUMLAH 3.500.000 100,00

Pada pertengahan tahun 2019, melalui RUPSLB Tanggal 25 Juni 2019 dengan Akta Nomor 15 dan 16 Notaris Ari Wibawa, SH, MKn, disepakati dan disetujui terhadap perubahan modal dasar perseroan menjadi Rp20.000.000 ribu dan persetujuan  pengambilalihan seluruh saham para pemegang saham lama serta persetujuan pemegang saham yang baru, sehingga komposisi kepemilikan perseroan sbb :

No. Pemegang Saham Komposisi Saham (Rp.000) Persen
1. Gupardin 3.640.000 34,57
2. Jumali 2.340.000 22.22
3. Memed Karyadi 2.140.000 20,32
4. Syaifullah 1.560.000 14,81
5. Wahyu Dwi Cahyono 850.000 8,07
  JUMLAH 10.530.000 100,00

Pada pertengahan tahun 2018 terjadi pengambilalihan sebagian saham perseroan kepada investor baru dengan cara jual beli. Dalam hal ini disepakati paling lama 1 (satu) tahun kepemilikan saham BPR Kapital Mandiri sebesar 100% akan menjadi hak investor baru. Sehingga pada Tanggal 28 Juni 2018 dengan Akta Notaris Ari Wibawa, SH. Mkn telah terjadi perubahan kepemilikan saham perseroan sbb :

No. Pemegang Saham Komposisi Saham (Rp.000) Persen
1. Angelo Fernandus 2.310.000 33,82
2. Novi Kasari 200.000 2,93
3. SusanTo Leodjaja 2.00.000 2,93
4. Jasan 100.000 1,46
5. Jumali 1.340.000 19,62
6. Gupardin 1.340.000 19,62
7. Memed Karyadi 1.340.000 19,62
  JUMLAH 6.830.000 100,00

Perubahan Kepemilikan terakhir yang Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT BPR Kapital Mandiri Nomor 7 tanggal 1 Juli 2022 yang telah dinotariilkan oleh Notaris Ari Wibawa, S.H., Mkn., dan telah ditatausahakan Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat dari OJK No. S-378/KR.071/2022 tanggal 13 September 2022, Sehingga  komposisi kepemilikan perseroan adalah sebagai berikut :

No. Nama Komposisi Saham (Rp.000) Persen
1. Gupardin 4.840.000 42.83
2. Jumali 2.300.000 20.35
3. Wahyu Dwi Cahyono 2.200.000 19.47
4. Syaifullah 1.660.000 14.70
5. Evan Ferdian Basri 300.000 2.65
  Total 11.300.000 100,00

Adanya perubahan nama perseroan dari PT Bank Perkreditan Rakyat Kapital Mandiri menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Berkah Serumpun Mandiri dikarenakan adanya amanat dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dimana Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Sehingga atas dasar Undang Undang tersebut pada akhir tahun 2024, perseroan melakukan perubahan nama sekaligus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luaar Biasa dengan Akta Notaris Ari Wibawa, S.H,M.Kn No. 06 tanggal 04 Desember 2024 yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0078524.AH.01.02.TAHUN 2024. Akta Notaris tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dari PT Bank Perkreditan Rakyat Kapital Mandiri menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Berkah Serumpun Mandiri. Hal ini disahkan oleh Keputusan Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan Nomor KEP-99/KO.17/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kapital Mandiri menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Berkah Serumpun Mandiri.

Bidang usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito Berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan/atau tabungan pada bank lain;

  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;

  • Menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain atau meminjamkan dana kepada bank lain;

  • Melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

  • Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

  • Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;


jadwal-sholat