
PIAGAM AUDIT INTERNAL

Dalam rangka mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri serta meningkatkan efektivitas pengendalian internal diperlukan peran aktif dari fungsi Audit Intern. Agar pelaksanaan Audit Intern berjalan efektif dan memadai maka diperlukan suatu pedoman yang menjadi landasan operasional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Auditor Intern PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri.
Untuk mendukung pelaksanaan Audit Intern pada PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri, maka bank menyusun Pedoman dan Tata Tertib Kerja Audit Internal atau yang dikenal sebagai Piagam Audit Intern. Piagam Audit Intern PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri disusun berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Piagam Audit Intern PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri ini disusun sebagai acuan bagi Audit Internal dalam melaksanakan wewenang, tugas dan tanggungjawabnya secara professional, independen dan objektif sebagai Audit Internal PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri.
Keberadaan Piagam Audit Intern menjadi komitmen PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri dalam menjamin pelaksanaan fungsi Audit Intern yang menjunjung tinggi nilai integritas, kerahasiaan, kompetensi dan objektifitas. Piagam ini diharapkan mampu memperkuat kedudukan Audit Internal yang independen dan memiliki peran strategis dalam membantu Direktur Utama dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan operasional PT. BPR Berkah Serumpun Mandiri.
